Gaji Ketua DPR RI: Nominal, Tunjangan, dan Fasilitas
Rincian Gaji Ketua DPR RI
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merupakan salah satu pejabat negara dengan gaji dan tunjangan yang tinggi. Gaji pokok Ketua DPR RI ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pejabat Negara.
Berdasarkan peraturan tersebut, gaji pokok Ketua DPR RI adalah Rp5.040.000 per bulan.
Tunjangan Ketua DPR RI
Selain gaji pokok, Ketua DPR RI juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan jabatan: Rp12.700.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp3.700.000 per bulan
- Tunjangan keluarga: Rp3.700.000 per bulan
- Tunjangan transportasi: Rp15.000.000 per bulan
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp10.000.000 per bulan
- Tunjangan representasi: Rp50.000.000 per bulan
Dengan demikian, total tunjangan yang diterima oleh Ketua DPR RI setiap bulannya adalah Rp100.100.000.
Fasilitas Ketua DPR RI
Selain gaji dan tunjangan, Ketua DPR RI juga berhak atas berbagai fasilitas, antara lain:
- Rumah dinas
- Mobil dinas
- Staf khusus
- Pengawalan
- Asuransi kesehatan
- Dana pensiun
Fasilitas-fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung Ketua DPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pimpinan lembaga legislatif tertinggi di Indonesia.
Komentar